Pencegahan COVID Bersama Melawan Covid Germas Stunting Taman Menara PSC 119

Tugas Pokok dan Fungsi

BERDASARKAN PERATURAN BUPATI GORONTALO
NOMOR 4 TAHUN 2018
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA
KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN GORONTALO


Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo merupakan salah satu SKPD yang menyelenggarakan pelayanan publik di bidang kesehatan. Tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan berdasarkan Peraturan Daerah No. 25 Tahun 2007 yang telah beberapa kali diubah menjadi Peraturan Bupati Gorontalo Nomor : 4 Tahun 2018 mempunyai susunan organisasi sebagai berikut :

Kepala Dinas
Sekretaris
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
Kepala Sub. Bagian Perencanaan
Kepala Sub. Bagian Keuangan
Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
Kepala Seksi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional
Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan
Kepala Seksi Kefarmasian
Kepala Seksi Alat Kesehatan dan PKRT

Di tingkat kecamatan penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kesehatan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas yang berjumlah 21.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN KABUPATEN GORONTALO

Berdasarkan Perda No 25 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang kesehatan.

Dalam melaksanakan tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo mempunyai fungsi :

Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum;
Pembinaan terhadap unit pelaksanaan teknis dinas dan di bidang kesehatan;
Pengelolaan urusan ke Tatausahaan Dinas;

Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo mempunyai kewenangan sebagai berikut :

Penyelenggaraan Standar minimal pelayanan kesehatan;
Pemberian ijin usaha dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan dan sarana kesehatan;
Pencegahan dan pengendalian penyakit menular lokal;
Pencegahan dan penanggulangan penyalagunaan obat dan NAPZA;
Pengadaan dan pengelolaan obat esensial;
Penetapan rekruitmen Tenaga Kesehatan Haji Indonesia;
Penyelenggaraan program Keluarga Berencana;
Penyelenggaraan program pemberdayaan perempuan;
Pengawasan jaminan sosial kesehatan.

Informasi Covid-19

Facebook